• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, Oktober 24, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Saksi Ahli Dalam Perkara Uniska Bisa Meringankan Terdakwa

Saksi Ahli Dalam Perkara Uniska Bisa Meringankan Terdakwa

Syamsul Jahidin,S.i.kom.,S.H.,M.M : Kami Akan Menggali Kebenaran Mengenai Pembuktian dan Penerapan Hukum

Boed by Boed
27 Mei 2023
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Kasus perkara korupsi Uniska yang menyeret terdakwa Kasto anggota pokja kembali di gelar, Persidangan dengan agenda Saksi ahli di gelar di PN Tipikor Bandung pada Kamis 25/3/20023.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Karawang menghadirkan empat orang saksi Ahli diantaranya Muhammad Fajuri, ST. MM di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Erwinta Marius bidang Auditor, Muhammad Amry ahli Manajemen Konstruksi/Penilai Ahli Jasa Konstruksi dan Dr. Eko Sambodo, SE. MM., M.Ak., C-ErA Konsultan Ahli Keuangan Negara dan Kerugian Negara

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi lanjutan. Hal ini merupakan kali kedua JPU menghadirkan saksi ahli.

Kuasa hukum terdakwa Syamsul Jahidin,S.i.kom.,S.H.,M.M menyatakan pada persidangan ini pihaknya akan menggali kebenaran mengenai pembuktian dan juga penerapan hukum pidana terhadap kasus yang menimpa terdakwa Kasto.

BeritaTerkait

Gapoktan Karya Makmur Desa Pasir Demak Didukung Prof. Suryo Wiyono dan PT. SRI Uji Coba Budidaya Bawang Merah

24 Oktober 2026

Doa Berdesakan dan Dus Snack yang Sirna: Catatan Istighosah di Hari Santri

24 Oktober 2026

“Untuk selanjutnya kami akan menghadirkan delapan orang saksi, empat oramg a de charge dan empat orang lagi saksi ahli” tutur Syamsul Jahidin.

Atas keterangan saksi ahli, Syamsul menilai tidak ada aturan yang dilanggar oleh terdakwa dan untuk  ahli auditornya dianulir karena mengaudit tanpa dasarnya, jadi tidak independent, tapi justru keterangannya menguntungkan terdakwa.

Sementara itu kuasa hukum lainnya Lalu Sumran, SH mengatakan keterangan saksi ahli satu sama lainnya ada keterkaitannya dan ada kesinambungan dalam penjelasannya.

Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Ketua Fraksi PKB: Jangan Mancing Ikan di Air Keruh

Next Post

Guru Besar Manajemen Pendidikan Singkap Tiga Nilai Edukasi dalam Wisuda

Related Posts

Ragam

Gapoktan Karya Makmur Desa Pasir Demak Didukung Prof. Suryo Wiyono dan PT. SRI Uji Coba Budidaya Bawang Merah

24 Oktober 2026
Ragam

Doa Berdesakan dan Dus Snack yang Sirna: Catatan Istighosah di Hari Santri

24 Oktober 2026
TNI-POLRI

Ayo Pemuda Ponorogo, Mengabdi Kepada NKRI Menjadi Prajurit TNI AD

24 Oktober 2026
Ragam

Pengangkatan Dua Anak Menteri Jadi Tenaga Ahli, FABEM: Menyalahi Semangat Profesionalitas

24 Oktober 2026
Headline

Ada Kabar Baru Baraya! ini Alasan Mengapa ParPol “GEMA BANGSA” Berdiri

24 Oktober 2026
TNI-POLRI

Progres Capai 65 Persen : Pipanisasi TMMD Ke-130 Hadirkan Harapan Air Bersih Kampung Yamboi

24 Oktober 2026
Next Post

Guru Besar Manajemen Pendidikan Singkap Tiga Nilai Edukasi dalam Wisuda

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021