• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Mei 3, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Saksi Ahli Dalam Perkara Uniska Bisa Meringankan Terdakwa

Saksi Ahli Dalam Perkara Uniska Bisa Meringankan Terdakwa

Syamsul Jahidin,S.i.kom.,S.H.,M.M : Kami Akan Menggali Kebenaran Mengenai Pembuktian dan Penerapan Hukum

Boed by Boed
27 Mei 2023
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Kasus perkara korupsi Uniska yang menyeret terdakwa Kasto anggota pokja kembali di gelar, Persidangan dengan agenda Saksi ahli di gelar di PN Tipikor Bandung pada Kamis 25/3/20023.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Karawang menghadirkan empat orang saksi Ahli diantaranya Muhammad Fajuri, ST. MM di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Erwinta Marius bidang Auditor, Muhammad Amry ahli Manajemen Konstruksi/Penilai Ahli Jasa Konstruksi dan Dr. Eko Sambodo, SE. MM., M.Ak., C-ErA Konsultan Ahli Keuangan Negara dan Kerugian Negara

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi lanjutan. Hal ini merupakan kali kedua JPU menghadirkan saksi ahli.

Kuasa hukum terdakwa Syamsul Jahidin,S.i.kom.,S.H.,M.M menyatakan pada persidangan ini pihaknya akan menggali kebenaran mengenai pembuktian dan juga penerapan hukum pidana terhadap kasus yang menimpa terdakwa Kasto.

BeritaTerkait

Standar Ganda Nuklir dan Keretakan NATO: Akhir Hegemoni AS

3 Mei 2026

Rinne Ladiva Ketua Peace & Love: Mamah Rumah Ternyaman & Sumber Inspirasi

3 Mei 2026

“Untuk selanjutnya kami akan menghadirkan delapan orang saksi, empat oramg a de charge dan empat orang lagi saksi ahli” tutur Syamsul Jahidin.

Atas keterangan saksi ahli, Syamsul menilai tidak ada aturan yang dilanggar oleh terdakwa dan untuk  ahli auditornya dianulir karena mengaudit tanpa dasarnya, jadi tidak independent, tapi justru keterangannya menguntungkan terdakwa.

Sementara itu kuasa hukum lainnya Lalu Sumran, SH mengatakan keterangan saksi ahli satu sama lainnya ada keterkaitannya dan ada kesinambungan dalam penjelasannya.

Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Ketua Fraksi PKB: Jangan Mancing Ikan di Air Keruh

Next Post

Guru Besar Manajemen Pendidikan Singkap Tiga Nilai Edukasi dalam Wisuda

Related Posts

Ragam

Standar Ganda Nuklir dan Keretakan NATO: Akhir Hegemoni AS

3 Mei 2026
Profil

Rinne Ladiva Ketua Peace & Love: Mamah Rumah Ternyaman & Sumber Inspirasi

3 Mei 2026
Ragam

BULOG Hadiri Peringatan May Day 2026 di Monas, Bagikan 350 Ribu Paket Sembako Gratis

3 Mei 2026
TNI-POLRI

Lanud Sjamsudin Noor Hadir di Tengah Jamaah, Mengawal Keberangkatan Haji dengan Sepenuh Hati

3 Mei 2026
TNI-POLRI

SMPN 1 Gandusari Bersama Satgas TMMD, Tanam Alpukat dan Sukun

3 Mei 2026
TNI-POLRI

Bersih-Bersih Mushala, Upaya Satgas TMMD Tingkatkan Kebersihan dan Kenyamanan Tempat Ibadah

3 Mei 2026
Next Post

Guru Besar Manajemen Pendidikan Singkap Tiga Nilai Edukasi dalam Wisuda

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021