Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menghadiri Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/03/2025). Rapat ini menetapkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi undang-undang.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebelumnya belum pernah mengalami revisi selama lebih dari dua dekade, sementara tantangan dan dinamika ancaman terus berkembang. Oleh karena itu, revisi ini disahkan agar TNI dapat lebih responsif, adaptif, dan siap menghadapi perubahan lingkungan strategis, sekaligus memperkuat perannya dalam menjaga kedaulatan negara.
Menteri Pertahanan RI menegaskan bahwa revisi ini tetap meneguhkan jati diri TNI sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara profesional. “Kami tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia dalam menjaga kedaulatan NKRI,” ujarnya.










