Bandung, BEDAnews,-
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar berhasil menciduk bandar sabu Rudhy Hariyanto (38) di Jalan Raya Tanjungpura, Rabu (21/1/2015) malam.
Penangkapan Rudhy sendiri merupakan pengembangan dari tiga tersangka pengonsumsi dan pengedar sabu yang sebelumnya sudah ditangkap, yakni Yayan Mulyana (37), Dedi Iskandar (41), Roup alias Wa Agung (64) serta Iwan (25).
Dari tangan para tersangka petugas menyita barang bukti berupa 11 paket sabu seberat 21 gram dan satu pucuk senjata api rakitan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, Rudhy ditangkap dari hasil penangkapan tiga tersangka sebelumnya. Rudhy merupakan bandar yang memasok kepada tiga tersangka tersebut.
" Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang sering menjual sabu-sabu di wilayah Karawang dan sekitarnya," katanya di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Jumat (23/1/2015).
Ketika ditangkap petugas mendapatkan satu paket sabu dikantong celana Rudhy. Petugas pun melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya di rumah Rudhy dan kembali menemukan 10 paket sabu sabu disimpan di dalam dompet warna biru dekat meja.













