Tuntutan JPU itu mendekonstruksi pandangan dunia yang kadung mencap TM sebagai titik awal kasus ini. JPU akhirnya bisa memahami bahwa klaim Dody tentang “perintah jahat dari atasan yang sangat berkuasa dan tidak sanggup dia elakkan” adalah dramatisasi belaka.
“Itulah klaim Dody semata-mata untuk mengalihkan tanggung jawab pidana dari dirinya. Dalam istilah psikologi forensik, Superior Order Defence yang DP angkat ternyata tidak meyakinkan JPU,” terangnya.
“Karena SOD tertolak, maka tersedia alasan untuk menduga bahwa DP-lah, bukan TM, yang menjadi aktor utama dalam perkara memalukan ini,” sambung Reza.
Reza memprediksi, dalam sidang vonis nanti, majelis hakim pun tidak akan mengamini pembelaan diri Dodt tersebut.
“Dengan uraian di atas, terbenarkan sudah salah satu simpulan TM di dalam pledoinya. Yakni, DP ‘bermain sendiri’ dengan 3,3 kg sabu di Jakarta. Dalam bahasa TM, DP menjual narkoba untuk mendapatkan “dana segar” untuk sebuah misi,” katanya.