“Ketiga, ini sangat penting. Di dalam naskah tuntutannya terhadap TM, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencoret kalimat ‘mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang’,” kata Reza.
Saat membacakan tuntutannya, ia mencermati JPU pun sama sekali tidak menyebut frasa yang mereka coret itu.
“Dari situ saya tafsirkan bahwa pandangan JPU adalah sama dengan keterangan saya selaku ahli di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Yakni, TM tidak memberikan perintah penukaran sabu dengan tawas. Atau, dalam kalimat saya di hadapan majelis hakim, isi WA TM (memuat emoji) kepada DP tidak bisa dimaknai secara absolut sebagai perintah salah atau perintah jahat,” ulasnya.
Ini berarti Teddy tidak bisa disimpulkan sebagai orang atau pimpinan yang memiliki niat jahat (criminal intent) memperalat bawahannya.













