Rinciannya adalah penangkapan di Padang Dua sebanyak 3 kg, Lapas Pariaman 4 kg, rumah Fadhil 36 kg, dan Jalu 1,5 kg. Jadi, total sabu yang diamankan sesungguhnya adalah 44,5 kg. “Ini bisa dicatat sebagai prestasi Dody,” cetus Reza yang pernah bekerja pada proyek United Office on Drugs and Crime (UNODC).
Sayangnya, lanjut Reza, kemudian terjadi perkembangan yang sungguh tidak wajar dan mencurigakan. Yaitu, seluruh sabu yang dilaporkan oleh Dody ke Teddy hanya 39,5 kg.
“Berarti ada selisih dengan berat aktual sabu yang diamankan dengan berat sabu yang dilaporkan sebesar 5 kg,” hitung Reza.
Dari total sabu 39,5 kg yang dilaporkan tersebut, yang dimusnahkan sebanyak 35 kg. Berita Acara Pemusnahan ditandatangani oleh Kapolres Bukittinggi, Kajari Agam dan Kajari Bukittinggi, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung, tersangka M. Fadhil dan Roni Eka Saputra, serta penasihat hukum mereka.