KAB. BANDUNG || bedanews.com — Bertempat di Desa Rancakasumba Kecamatan Solokanjeruk, anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Dadang Hermawan, melaksanakan giat Reses Masa Sidang I, Rabu kemarin, 1 Desember 2021.
Pada pertemuan itu, Dadang mensosialisasikan Raperda Iniasiatif DPRD tentang Perlindungan Para Petani dan Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin juga Raperda Ekonomi Kreatif. Dengan tujuan masyarakat bisa merasakan manfaatnya secara signifikan.
Raperda inisiatif merupakan yang pertama kalinya di buat. Arahnya jelas, lanjutnya, mengedepankan kebutuhan masyarakat di masa pandemi covid 19 ini. Termasuk bantuan hukum bagi warga miskin yang seringkali kepentingannya terabaikan. Serta akselerasi pemulihan ekonomi masyarakat.













