AJ, yang juga positif menggunakan narkoba, mengakui semua barang bukti adalah miliknya dan telah beberapa kali menjual ganja tersebut.
Barang haram tersebut dijual seharga Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per paket kepada kenalannya.
Polisi mendapatkan informasi awal dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Berdasarkan laporan, polisi menyelidiki dan menemukan bahwa rumah tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan 19 bungkus paket ganja di tas hitam di belakang pintu kamar, serta 40 pohon ganja di pot yang ditanam di atas genteng rumah.
Kedua pelaku, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (Red/M. Ridho).












