“Pengungkapan ini adalah bentuk nyata dari upaya Polri dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan,” ungkap AKBP Chandra Mata Rohansyah di lokasi kejadian.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial AJ (36), yang diduga telah mengolah tanaman ganja melalui media pot selama lebih dari setahun. Barang bukti yang disita di antaranya 16 pot berisi sekitar 40 pohon ganja setinggi 30 cm hingga 100 cm, 19 bungkus ganja siap edar dengan total berat 74 gram, tutup panci berisi ganja kering seberat 280 gram, 8 botol cairan sepiteng sebagai pupuk tanaman, 1 botol Bio Primano, 1 semprotan dan 1 bundel papir mild untuk rokok lintingan.












