BANDUNG, BEDAnews.com – Tomtom Dabul Qomar dan Kadar Selamat yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Bandung dan juga mantan Kepala DPKAD Kota Bandung Herry Nurhayat diajukan ke meja hijau dan ketiganya didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan tanah Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung.
Hal itu terungkap dalam sidang dugaan korupsi pengadaan lahan RTH Kota Bandung TA 2012-2013 yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin 15 Juni 2020.
Sidang yang dipimpin T Beny Eko Supriadi berlangsung dengan sistem Video Conference (Vicon) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam surat dakwaanya, terdakwa Tomtom Dabul Qomar bersama Kadar Selamat dan Herry Nurhayat telah melakukan beberapa perbuatan sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut secara melawan hukum.