• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Jumat, Juni 9, 2023
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Rugikan Nasabah Oknum Pialang PT RFB Dilaporkan Ke Direskrimsus Polda Jabar

Rugikan Nasabah Oknum Pialang PT RFB Dilaporkan Ke Direskrimsus Polda Jabar

herz by herz
1 Agustus 2022
in Headline, Hukum, News
0
Debi Agusfriansa, SH, MH, M.AP, CNNLP. (Kanan) Saat melaporkan Tindak pidana yang dilakukan oleh Oknum Pialang PT. RFB Bandung ke Direskrimsus Polda Jabar.

Debi Agusfriansa, SH, MH, M.AP, CNNLP. (Kanan) Saat melaporkan Tindak pidana yang dilakukan oleh Oknum Pialang PT. RFB Bandung ke Direskrimsus Polda Jabar.

0
SHARES
846
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG. BEDAnews.com – AGUSFRIANSA Lawfirm atas nama beberapa orang  kliennya yang telah menjadi korban  oknum Perusahaan pialang cabang  Bandung  PT RFB,  hingga mengalami  kerugian dengan sekitar total 1 milyar  rupiah lebih ,  karena investasi yang ditanam para korban di perusahaan  pialang emas putih tersebut tidak bisa diambil keuntungannya.

Beberapa orang oknum perusahaan tersebut dilaporkan AGUSFRIANSA Lawfirm  ke Direskrimsus Polda Jabar dengan dugaan kasus tindak Pidana penipuan melalui media elektronik. Terkait dengan UU  ITE.

Debi Agusfriansa R, SH, MH, M.AP, CNNLP. kepada BEDAnews.com di Bandung Jum’at (29/7)  menyebutkan,  berawal dari kasus trading yang ditawarkan oleh PT RFB dengan iming2 profit 10-30% kepada para nasabah, mereka menjanjikan dana yang di investasikanya akan aman dan dapat diambil kapan saja.

Tetapi profit tersebut ternyata tidak bisa diambil dengan  alasan, takut mempengaruhi harga pasar.  bahkan hinga bulan keempat ternyata  tidak bisa diambil juga,  malah ditawari untuk top up, dengan dalih kalau top up dananya aman dan bisa diambil, kenyataannya uang gak bisa diambil.

BeritaTerkait

Bakamla RI Beserta 5 Negara ASEAN Sepakati Draf Pembentukan ASEAN Coast Guard Forum (ACF)

9 Juni 2023

Gelar Puncak Hari Tanpa Tembakau Se-Dunia, Kota Bandung Raih Penghargaan

9 Juni 2023

“Para  korban yang  mengalami kerugian hingga totalnya sekitar Rp 1,2 Milyar,   pernah mengadu ke PT tersebut (PT. RFB) tetapi tidak mendapat tanggapan” ujarnya.

Terkait dengan hal itu dan dengan kuasa yang diberikan para korban kepadanya.  AGUSFRIANSA Lawfirm melaporkan pihak terduga pelaku oknum PT RFB   kepada Direskrimsus Polda Jabar dengan sangkaan Pasal yang dijerat.  ialah pasal 28 ayat 1 UU ITE nomor 11 tahun 2008. “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Tindak pidana ITE.
dalam Pasal 28 Ayat (1) terdiri dari Sengaja berbohong, Menyesatkan dan menimbulkan kerugian

Unsur-unsur dalam kasus berikut:

1. PT Rfb secara meyakinkan berbohong dengan sengaja mengatakan bahwa dana yang di investasikan di PT Rfb aman dan sewaktu waktu dapat diambil kembali secara utuh, dapat dibuktikan dengan saksi dan bukti petunjuk chat whatsapp.

2. Beberapa nasabah diarahkan untuk bermain trading secara langsung akan tetapi mereka mengedekusi tidak sesuai dan menyesatkan dan malah menimbulkan kerugian yang di alami oleh nasabah, dapat dibuktikan dengam saksi, korban dan bukti chat whatsapp.

3. Setelah mengalami kerugian PT Rifancindo menyuruh nasabag untuk top up kembali dengan iming2 agar dapat mengembalikan dana yang rugi tersebut, akan tetapi hal itu tidak benar dan malah rugi kembali, dapat dibuktikan melalui chat whatssapp, saksi dan bukti rekaman.

4. Transaksi dalam investasi ini berbentuk investasi trading dan pembayaran melalui media elektronik berupa mbanking/transfer dan bukti pembayaran dikirimkan melalui email, dibuktikan melalui kwitansi dari PT Rfb, bukti penerimaan sebagai nasabah, bukti rekening koran, struck transfer melalui mbanking dan sebagainya.

Hal ini sangatlah memenuhi unsur unsur yang terkandung dalam Pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dengan sengaja, menyesatkan dan menimbulkan kerugian konsumen melalui media elektronik

Debi Agusfriansa R, SH, MH, M.AP, CNNLP. menyebut beberapa orang diduga sebagai oknum dari PT. RFB Bandung  telah  merugikan kliennya ,  mereka adalah  Wakil Pialang Berjangka (WPB) bernama s dan d beserta team leader gm dan gr serta yang di pimpin oleh wakil kepala cabang Aa.

Debi Agusfriansa, SH.,MH.,M.AP., CNNLP. (tengah ) di Direskrimsus Polda Jabar (poto :ist)

Sebelum ini berlanjut Debi berharap mediasi agar para pelaku  dapat mengembalikan investasi mereka sesuai dengan janji awal  investasi yang mengatakan mudah diambil. @

Tags: Rugikan Nasabah Oknum Pialang PT RFB Dilaporkan Ke Direskrimsus Polda Jabar
Previous Post

Laksanakan Reses di Desa Sindangpanon, H. Tarlan: Penguatan Partai dari Struktur Partai

Next Post

Jaga Kebersihan Kampung, Satgas TMMD Reg Ke-114 Ajak Masyarakat Bersihkan Kampung

Related Posts

News

Bakamla RI Beserta 5 Negara ASEAN Sepakati Draf Pembentukan ASEAN Coast Guard Forum (ACF)

9 Juni 2023
News

Gelar Puncak Hari Tanpa Tembakau Se-Dunia, Kota Bandung Raih Penghargaan

9 Juni 2023
Para tersangka Kasus Narkoba dan  kasus obat keras terbatas Berjejer saat Konfrensi Pers Polres Sukabumi
Hukum

50.426 Obat Keras Terbatas dan Narkotika Jenis Sabu Berhasil Diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi.

9 Juni 2023
Headline

Tim Gabungan Polres Sukabumi Lakukan Penutupan Tambang Emas Ilegal.

8 Juni 2023
Prof. Ajid Thohir Siap meluncurkan Program IHSAN dalam membangun institusi mewujudkan  kampus unggul dan kompetitif.
Edukasi

Jawab Tantangan Global, Sosok Kandidat Rektor ini, Tawarkan Program IHSAN

8 Juni 2023
Hukum

Alhamdulillah! Penuntutan Sutiana Dihentikan Berdasarkan Keadilan Restoratif

8 Juni 2023
Next Post

Jaga Kebersihan Kampung, Satgas TMMD Reg Ke-114 Ajak Masyarakat Bersihkan Kampung

UCAPAN HARI RAYA IDUL FITRI-KOTA CIMAHI

HARI RAYA IDUL FITRI DPRD KAB BANDUNG 2023

HPN 2023 Kota Cimahi

HPN 2023 – KOPERTAIS WIL II JABAR

HPN DPRD KOTA CIMAHI 2023

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER

MFC - Bedanews.com © 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertain
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In