BANDUNG. BEDAnews.com – AGUSFRIANSA Lawfirm atas nama beberapa orang kliennya yang telah menjadi korban oknum Perusahaan pialang cabang Bandung PT RFB, hingga mengalami kerugian dengan sekitar total 1 milyar rupiah lebih , karena investasi yang ditanam para korban di perusahaan pialang emas putih tersebut tidak bisa diambil keuntungannya.
Beberapa orang oknum perusahaan tersebut dilaporkan AGUSFRIANSA Lawfirm ke Direskrimsus Polda Jabar dengan dugaan kasus tindak Pidana penipuan melalui media elektronik. Terkait dengan UU ITE.
Debi Agusfriansa R, SH, MH, M.AP, CNNLP. kepada BEDAnews.com di Bandung Jum’at (29/7) menyebutkan, berawal dari kasus trading yang ditawarkan oleh PT RFB dengan iming2 profit 10-30% kepada para nasabah, mereka menjanjikan dana yang di investasikanya akan aman dan dapat diambil kapan saja.
Tetapi profit tersebut ternyata tidak bisa diambil dengan alasan, takut mempengaruhi harga pasar. bahkan hinga bulan keempat ternyata tidak bisa diambil juga, malah ditawari untuk top up, dengan dalih kalau top up dananya aman dan bisa diambil, kenyataannya uang gak bisa diambil.
“Para korban yang mengalami kerugian hingga totalnya sekitar Rp 1,2 Milyar, pernah mengadu ke PT tersebut (PT. RFB) tetapi tidak mendapat tanggapan” ujarnya.
Terkait dengan hal itu dan dengan kuasa yang diberikan para korban kepadanya. AGUSFRIANSA Lawfirm melaporkan pihak terduga pelaku oknum PT RFB kepada Direskrimsus Polda Jabar dengan sangkaan Pasal yang dijerat. ialah pasal 28 ayat 1 UU ITE nomor 11 tahun 2008. “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Tindak pidana ITE.
dalam Pasal 28 Ayat (1) terdiri dari Sengaja berbohong, Menyesatkan dan menimbulkan kerugian
Unsur-unsur dalam kasus berikut:
1. PT Rfb secara meyakinkan berbohong dengan sengaja mengatakan bahwa dana yang di investasikan di PT Rfb aman dan sewaktu waktu dapat diambil kembali secara utuh, dapat dibuktikan dengan saksi dan bukti petunjuk chat whatsapp.
2. Beberapa nasabah diarahkan untuk bermain trading secara langsung akan tetapi mereka mengedekusi tidak sesuai dan menyesatkan dan malah menimbulkan kerugian yang di alami oleh nasabah, dapat dibuktikan dengam saksi, korban dan bukti chat whatsapp.
3. Setelah mengalami kerugian PT Rifancindo menyuruh nasabag untuk top up kembali dengan iming2 agar dapat mengembalikan dana yang rugi tersebut, akan tetapi hal itu tidak benar dan malah rugi kembali, dapat dibuktikan melalui chat whatssapp, saksi dan bukti rekaman.
4. Transaksi dalam investasi ini berbentuk investasi trading dan pembayaran melalui media elektronik berupa mbanking/transfer dan bukti pembayaran dikirimkan melalui email, dibuktikan melalui kwitansi dari PT Rfb, bukti penerimaan sebagai nasabah, bukti rekening koran, struck transfer melalui mbanking dan sebagainya.
Hal ini sangatlah memenuhi unsur unsur yang terkandung dalam Pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dengan sengaja, menyesatkan dan menimbulkan kerugian konsumen melalui media elektronik
Debi Agusfriansa R, SH, MH, M.AP, CNNLP. menyebut beberapa orang diduga sebagai oknum dari PT. RFB Bandung telah merugikan kliennya , mereka adalah Wakil Pialang Berjangka (WPB) bernama s dan d beserta team leader gm dan gr serta yang di pimpin oleh wakil kepala cabang Aa.

Sebelum ini berlanjut Debi berharap mediasi agar para pelaku dapat mengembalikan investasi mereka sesuai dengan janji awal investasi yang mengatakan mudah diambil. @