BANDUNG. BEDAnews.com – AGUSFRIANSA Lawfirm atas nama beberapa orang kliennya yang telah menjadi korban oknum Perusahaan pialang cabang Bandung PT RFB, hingga mengalami kerugian dengan sekitar total 1 milyar rupiah lebih , karena investasi yang ditanam para korban di perusahaan pialang emas putih tersebut tidak bisa diambil keuntungannya.
Beberapa orang oknum perusahaan tersebut dilaporkan AGUSFRIANSA Lawfirm ke Direskrimsus Polda Jabar dengan dugaan kasus tindak Pidana penipuan melalui media elektronik. Terkait dengan UU ITE.
Debi Agusfriansa R, SH, MH, M.AP, CNNLP. kepada BEDAnews.com di Bandung Jum’at (29/7) menyebutkan, berawal dari kasus trading yang ditawarkan oleh PT RFB dengan iming2 profit 10-30% kepada para nasabah, mereka menjanjikan dana yang di investasikanya akan aman dan dapat diambil kapan saja.