• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Rugikan Nasabah Oknum Pialang PT RFB Dilaporkan Ke Direskrimsus Polda Jabar » Halaman 2

Rugikan Nasabah Oknum Pialang PT RFB Dilaporkan Ke Direskrimsus Polda Jabar

herz by herz
1 Agustus 2022
in Tak Berkategori
0
Debi Agusfriansa, SH, MH, M.AP, CNNLP. (Kanan) Saat melaporkan Tindak pidana yang dilakukan oleh Oknum Pialang PT. RFB Bandung ke Direskrimsus Polda Jabar.

Debi Agusfriansa, SH, MH, M.AP, CNNLP. (Kanan) Saat melaporkan Tindak pidana yang dilakukan oleh Oknum Pialang PT. RFB Bandung ke Direskrimsus Polda Jabar.

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tetapi profit tersebut ternyata tidak bisa diambil dengan  alasan, takut mempengaruhi harga pasar.  bahkan hinga bulan keempat ternyata  tidak bisa diambil juga,  malah ditawari untuk top up, dengan dalih kalau top up dananya aman dan bisa diambil, kenyataannya uang gak bisa diambil.

“Para  korban yang  mengalami kerugian hingga totalnya sekitar Rp 1,2 Milyar,   pernah mengadu ke PT tersebut (PT. RFB) tetapi tidak mendapat tanggapan” ujarnya.

Terkait dengan hal itu dan dengan kuasa yang diberikan para korban kepadanya.  AGUSFRIANSA Lawfirm melaporkan pihak terduga pelaku oknum PT RFB   kepada Direskrimsus Polda Jabar dengan sangkaan Pasal yang dijerat.  ialah pasal 28 ayat 1 UU ITE nomor 11 tahun 2008. “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Tindak pidana ITE.
dalam Pasal 28 Ayat (1) terdiri dari Sengaja berbohong, Menyesatkan dan menimbulkan kerugian

BeritaTerkait

Kodim Banyumas Rampungkan Pembangunan Jalan dan Perluas Akses Air Bersih

8 November 2026

Dandim Ponorogo Hadiri Health Creativ Showcase Hari Kesehatan Nasional Tahun 2026

8 November 2026
Page 2 of 5
Prev123...5Next
Previous Post

Laksanakan Reses di Desa Sindangpanon, H. Tarlan: Penguatan Partai dari Struktur Partai

Next Post

Jaga Kebersihan Kampung, Satgas TMMD Reg Ke-114 Ajak Masyarakat Bersihkan Kampung

Related Posts

TNI-POLRI

Kodim Banyumas Rampungkan Pembangunan Jalan dan Perluas Akses Air Bersih

8 November 2026
TNI-POLRI

Dandim Ponorogo Hadiri Health Creativ Showcase Hari Kesehatan Nasional Tahun 2026

8 November 2026
Ragam

Metamorfosa (Pelajaran) dari Joko Widodo (1)

8 November 2026
Ragam

Republik di Balik Barikade: Menghitung Nalar Demokrasi di Bawah Bayang-Bayang Sepatu Laras

8 November 2026
Ragam

DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Komisi Pemilihan Umum Ke-73

8 November 2026
TNI-POLRI

Danrem Erwin Jabat Danup Pemakaman Sertu Heri, Prajurit TNI AD yang Gugur dalam Misi Karhutla

8 November 2026
Next Post

Jaga Kebersihan Kampung, Satgas TMMD Reg Ke-114 Ajak Masyarakat Bersihkan Kampung

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021