Tetapi profit tersebut ternyata tidak bisa diambil dengan alasan, takut mempengaruhi harga pasar. bahkan hinga bulan keempat ternyata tidak bisa diambil juga, malah ditawari untuk top up, dengan dalih kalau top up dananya aman dan bisa diambil, kenyataannya uang gak bisa diambil.
“Para korban yang mengalami kerugian hingga totalnya sekitar Rp 1,2 Milyar, pernah mengadu ke PT tersebut (PT. RFB) tetapi tidak mendapat tanggapan” ujarnya.
Terkait dengan hal itu dan dengan kuasa yang diberikan para korban kepadanya. AGUSFRIANSA Lawfirm melaporkan pihak terduga pelaku oknum PT RFB kepada Direskrimsus Polda Jabar dengan sangkaan Pasal yang dijerat. ialah pasal 28 ayat 1 UU ITE nomor 11 tahun 2008. “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Tindak pidana ITE.
dalam Pasal 28 Ayat (1) terdiri dari Sengaja berbohong, Menyesatkan dan menimbulkan kerugian













