Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya:
Menyatakan Tergugat 1 sampai tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menghukum dan memerintahkan para tergugat untuk mengganti kerugian secara tanggung renteng, tunai dan seketika kepada penggugat yang diperinci sebagai berikut
Biaya pekerjaan kegiatan usaha pengadaan pemasokan beras sebanyak 5.000 ton dengan nilai kerugian sebesar Rp. 5.000.000.000.
Biaya-biaya untuk memperjuangkan hak-haknya sebesar Rp. 100.000.000,00, sehingga total nilai kerugian materiil penggugat adalah sebesar Rp.5.100.00.000,00
Kerugian Imaterial sebesar Rp. 1.000.000.000, atau sejumlah tertentu yang menurut hakim patut dan adil.
Selain itu penggugat juga meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) / sita persamaan terhadap objek berupa bidang tanah beserta bangunan diatasnya setempat terletak dan dikenal sebagai jl. Merdeka No. 25-29 Gedung La Grande Lantai 2 Kota Bandung, Jawa Barat.













