Bandung, BEDAnews – Direktur PT. Sabil Huda Utama (SHU) Ahmad Zen F. Mamun melalui kuasa hukumnya dari kantor ARMOR Law Firm mengajukan gugatan terhadap terhadap Oky Adi Putra selaku Direktur PT. Wagros Digital Indonesia sebagai Tergugat I, Ferry Nurjaman selaku Ex Direktur PT. Sabil Husada Utama sebagai Tergugat II, Yudha Bramanti selaku Ex Ketua Komisaris PT. Sabil Huda Utama sebagai Tergugat III, Taufik Akbar selaku Ex Anggota Komisaris PT. Sabil Huda Utama sebagai Tergugat IV dan Notaris Neneng Supriatin sebagai Turut Tergugat.
Para kuasa hukum yang tergabung dalam Armor Law Firm antara lain Raymon Frederik Siahaan, S.H., M.H., C.L.A., Ricko Nugraha, S.H., M.H., Art Tra Gusti, S.H., M.H., C.L.A., Hardiansyah, S.H., M.H. dan M. Hadiyan Achfas, S.H. mengajukan gugatan setelah PT. Sabil Huda Utama (SHU) yang merupakan anak perusahaan Koperasi Karyawan PT. Bio Farma (K2BF) mengalami kerugian sebesar Rp. 5 miliar.
Sidang perdata tersebut digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus pada Kamis 16/02/2023.
Kuasa hukum penggugat, Raymon Frederik Siahaan mengatakan bahwa PT. Sabil Huda Utama (PT. SHU) telah mengalami kerugian senilai Rp. 5 miliar, pihaknya meminta agar Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus untuk menyita harta para tergugat sebagai jaminan.
“Kami meminta agar Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, menetapkan sita jaminan terhadap harta atau aset-aset para tergugat,” ujar Raymon sesaat setelah sidang.
Menurut Raymon, permasalahan ini bermula Ex Direktur PT. Sabil Huda Utama Ferry Nurjaman melakukan kerjasama usaha pengadaan pemasok beras sebanyak 5 ribu ton dengan Oky Adi Putra selaku Direktur Utama PT. Wagros Digital Indonesia dengan nilai Rp 5 Miliar.
Raymon menambahkan, saat itu kerjasama tersebut terlalu dipaksakan karena PT. Sabil Huda Utama (SHU) tidak mempunyai izin dan tidak didukung dengan penyesuaian atas maksud dan tujuan serta ruang lingkup usahanya dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Hal ini bertentangan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dan bertentangan dengan Pasal 92 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Terhadap tindakan kelalaian yang dilakukan oleh Ferry Nurjaman selaku Ex Direktur PT. Sabil Huda Utama yang diduga tidak mendapatkan pengawasan dari Yudha Bramanti dan Taufik Akbar selaku Ex Dewan Komisaris di PT. Sabil Huda Utama.
Pengawasan tersebut mengutamakan dan memperhatikan prinsip kehatian-hatian dalam melaksanakan suatu kegiatan usaha, kontrak/kerjasama merupakan perbuatan yang bertentangan dengan tugas dan wewenang Dewan Komisaris berdasarakan Pasal 1 Angka 6 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
“Kegiatan usaha beras ini yang patut diduga merupakan kegiatan usaha fiktif atau dibuat-buat dan diduga ada persekongkolan atau konspirasi yang dilakukan oleh PT. Sabil Huda Utama (SHU) saat itu” tutur Raymon.
Menurutnya kegiatan ini hanya diketahui oleh Ferry Nurjaman, Yudha Bramanti dan Taufik Akbar tanpa melibatkan pihak lain yang pernah melihat adanya kegiatan usaha beras ini.
Dalam kegiatan usaha ini tidak ada dan tidak dilengkapi Feasibility Study (FS), Purchasing Order (PO), Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang dan Surat Jalan (SJ) dan tidak ditandatangani oleh unit kerja Pekerjaan Umum sebagai penanggung jawab logistic di perusahaan.
Hal ini tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang dilakukan dalam perusahaan.
Dalam pokok perkara, penggugat memohon agar Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus untuk
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya:
Menyatakan Tergugat 1 sampai tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menghukum dan memerintahkan para tergugat untuk mengganti kerugian secara tanggung renteng, tunai dan seketika kepada penggugat yang diperinci sebagai berikut
Biaya pekerjaan kegiatan usaha pengadaan pemasokan beras sebanyak 5.000 ton dengan nilai kerugian sebesar Rp. 5.000.000.000.
Biaya-biaya untuk memperjuangkan hak-haknya sebesar Rp. 100.000.000,00, sehingga total nilai kerugian materiil penggugat adalah sebesar Rp.5.100.00.000,00
Kerugian Imaterial sebesar Rp. 1.000.000.000, atau sejumlah tertentu yang menurut hakim patut dan adil.
Selain itu penggugat juga meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) / sita persamaan terhadap objek berupa bidang tanah beserta bangunan diatasnya setempat terletak dan dikenal sebagai jl. Merdeka No. 25-29 Gedung La Grande Lantai 2 Kota Bandung, Jawa Barat.
Berupa bidang tanah beserta bangunan diatasnya setempat terletak dan dikenal sebagai Jl. Pirus Galuh III No. 10, Kel. Sukamiskin, Kec. Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat.
Berupa bidang tanah beserta bangunan diatasnya setempat terletak dan dikenal sebagai Graha Ciseureuh B.17, RT. 007, RW. 007, Kel. Ciseureuh, Kec. Purwakarta, Jawa Barat.
Berupa bidang tanah beserta bangunan di atasnya setempat terletak dan dikenal sebagai Ciwaru City View, Jl. Ciwaru, RT. 004, RW. 004, Desa Cilengkrang, Kec. Cilengkrang, Kab. Bandung, Jawa Barat.
Berupa bidang tanah beserta bangunan diatasnya setempat terletak dan dikenal sebagai Jl. Setra Dago Utara No. 70, RT.003, RW. 012, Kel. Antapani wetan, Kec. Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat.
Berupa bidang tanah beserta bangunan diatasnya setempat terletak dan dikenal sebagai Komp. Batununggal Mulya III No. 19, RT. 003, RW. 005, Kel. Mengger, Kec. Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat.
Selain tanah dan bangunan, penggugat juga mengajukan sita jamin berupa mobil dengan merk ford, model new everest 2.5L xlt (4×2) A/T, tahun 2007, warna hitam metalik.