“Kegiatan usaha beras ini yang patut diduga merupakan kegiatan usaha fiktif atau dibuat-buat dan diduga ada persekongkolan atau konspirasi yang dilakukan oleh PT. Sabil Huda Utama (SHU) saat itu” tutur Raymon.
Menurutnya kegiatan ini hanya diketahui oleh Ferry Nurjaman, Yudha Bramanti dan Taufik Akbar tanpa melibatkan pihak lain yang pernah melihat adanya kegiatan usaha beras ini.
Dalam kegiatan usaha ini tidak ada dan tidak dilengkapi Feasibility Study (FS), Purchasing Order (PO), Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang dan Surat Jalan (SJ) dan tidak ditandatangani oleh unit kerja Pekerjaan Umum sebagai penanggung jawab logistic di perusahaan.
Hal ini tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang dilakukan dalam perusahaan.
Dalam pokok perkara, penggugat memohon agar Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus untuk













