“Dharmayukti Karini merupakan organisasi sosial yang kegiatan–kegiatannya telah diputuskan dalam Musyawarah Daerah Dharmayukti Karini Mahkamah Agung RI mencerminkan kepedulian sosial,” ujar Titiek.
Contoh kegiatan lainnya yaitu pelaksanaan bantuan dana bea siswa yang akan dilaksanakan pada bulan Juli.
Pada kesempatan yang sama, Ketua MA, selaku Pelindung Pengurus Pusat Dharmayukti Karini dalam sambutannya yang disampaikan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Suharto menyampaikan, Dharmayukti Karini selama ini telah banyak memiliki peran untuk melaksanakan berbagai kegiatan sosial yang ditujukan pada pegawai di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.
“Setidaknya ada tiga nilai positif yang kita peroleh, yaitu
Pertama, program ini dapat menjaga daya beli. Dengan menyediakan sembako harga murah, warga peradilan masih terlibat dalam proses ekonomi dan mempertahankan daya beli mereka. Sedangkan bantuan gratis bisa mengurangi kemampuan ekonomi mereka dalam jangka panjang karena mereka tidak dilibatkan dalam proses transaksi,” kata Suharto.












