“Perdebatan-perdebatan terhadap RKUHP harus dihentikan dan dibicarakan sesuai dengan keahlian selain itu masyarakat diharapkan tidak mudah terprovokasi,” sambung Mahmud.
Mahmud memberi contoh yaitu, kontroversi penghinaan terhadap kepala negara, semua negara mengatur terhadap delik penghina kepala negara. Ini merupakan delik yang mengangkat marwah suatu bangsa. Tidak mungkin kita rela bahwa kepala negara kita dihina. Namun hal ini tentunya harus diperhatikan deliknya menyerang kehormatan atau harkat martabat harus ada parameter yang jelas sehingga kritikan yang bernuansa edukatif membangun tidak termasuk dalam delik ini.
“Ada kontroversi terhadap delik perzinahan, dahulu perzinaan dianggap sebagai ranah privat, hingga muncul demo dan kritik-kritik bahwa negara tidak boleh mencampurinya. Sementara, perzinahan bukanlah _crime without victim_, atau kejahatan tanpa korban,” lanjut Pakar Hukum USU.













