Didalam RKUHP telah dibangun suatu tujuan pemidanaan yang bernuansa ke Indonesia, salah satunya untuk menyelesaikan konflik yang terjadi dan mengembalikan keseimbangan lingkungan yang terganggu.
Dalam delik adat, kejahatan tidak hanya hubungan atara pelaku dan korban saja, akibat kejahatan terjadi kesialan di masyarakat. Ketika terjadi perzinahan di suatu daerah maka seluruh masyarakat akan sial dan hal tersebut seringkali dikaitkan dengan bencana alam karena kemaksiatan manusia.
“Artinya, dari sisi filosofis masyarakat yang komunal dan religius maka delik perzinahan bukan kejahatan tanpa korban tetapi korban dari perzinahan itu adalah nilai-nilai dalam masyarakat dan lingkungan harmonisasi manusia dengan alam,” lanjutnya.
Masyarakat harus memahami bahwa bangsa kita memiliki kearifan lokal yang luar biasa harus dipahami secara teliti, jernih, dan diimplementasikan berbeda dengan bangsa-bangsa lain. Kehadiran RKUHP inilah secara esensi mengakomodir secara kongkrit berbagai nilai kearifan lokal yang bernilai komunal religius menjadi bentuk hukum positif.













