“Stop terhadap kontoversi dan perdebatan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru,” ujar Mahmud Mulyadi melalui keterangannya, Selasa (9/8).
Pakar Hukum USU ini juga mengungkapkan bahwa, KUHP perlu diganti karena beberapa aspek filosofis yang saat ini sudah berkembang mengikuti zaman. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang komunal religius yang mengutamakan kebersamaan berbeda dengan beberapa negara yang berkonsepsi individual.
Contoh filosofis pemidanaan dalam KUHP saat ini masih berlandaskan aliran klasik yaitu untuk penjeraan dan pembalasan sehingga untuk penjeraan dengan nuansa pidana penjara, maka tentunya penjara akan penuh. Penjeraan dan pembalasan tidak serta merta dapat memperbaiki perilaku pelaku kejahatan.













