BANDUNG, BEDAnews.com – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengukuhkan Komite Kebijakan Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat selanjutnya ditulis Komite Kebijakan dalam acara pengukuhan di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (5/10/2020).
Pengukuhan ini sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 475.5/Kep.581-Hukham/2020 tentang Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar yang ditetapkan pada 1 Oktober 2020. Dengan adanya Komite Kebijakan tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar menjadi tidak berlaku.
“Kami sudah melantik Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar menggantikan Gugus Tugas (Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar), jadi tidak ada lagi istilah Gugus Tugas,” kata Kang Emil sapaan Ridwan Kamil.













