• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Bedanews
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Rizal Khairul: KTR Untuk Menjadikan Kota Bandung Sehat Tanpa Asap Rokok

admin by admin
15 Maret 2021
in News, Politik
0
Rizal Khairul: KTR Untuk Menjadikan Kota Bandung Sehat Tanpa Asap Rokok
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, BEDAnews.com – Masyarakat perkotaan sudah terbiasa dengan polusi udara atau pencemaran udara yang diakibatkan asap kendaraan bermotor dan asap rokok, padahal hal itu dapat membahayakan kesehatan.

Buruknya kualitas udara akibat polusi tersebut tidak boleh disepelekan, karena berpotensi mengakibatkan terjadinya berbagai masalah kesehatan, mulai dari gangguan pernapasan, iritasi mata dan kulit, kanker paru-paru, bahkan hingga berujung kematian.

Untuk itu Pemerintah Kota Bandung dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, telah mengajukan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung yang saat ini segera rampung dan disahkan.

Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, SIP., M.Si  menyebutkan Raperda diajukan walaupun Pemerintah Kota Bandung sudah menerbitkan Peraturan Wali Kota nomor 315 Tahun 2017, yang diantaranya telah mengatur tentang batasan KTR.

BacaJuga

Pengprov TI Sumut dan PBTI, Sukses Gelar Kejuaraan Taekwondo International

Pengprov TI Sumut dan PBTI, Sukses Gelar Kejuaraan Taekwondo International

15 April 2021
Rugikan Petani, PDI Perjuangan Jabar Tolak Impor Buah

Rugikan Petani, PDI Perjuangan Jabar Tolak Impor Buah

14 April 2021

Rizal Khairul  mengungkapkan, kewenangan pemerintah dalam mengatur perilaku merokok di daerah tidak hanya berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah di ubah kedua kalinya dalam UU No. 9 Tahun 2015, tapi juga UU No. 36 Tentang Kesehatan, serta PP 109/2012.

Selain itu ada juga peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan KTR, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2013 tentang Peta jalan Pengelolaan Dampak Konsumsi Rokok bagi Kesehatan.

Dengan dibuatnya Reperda KTR di Kota Bandung tersebut, Rizal berharap akan dapat mewujudkan dan meningkatkan derajat Kesehatan, serta memenuhi hak Kesehatan masyarakat akan udara yang bersih.

“Raperda itu mengatur orang untuk tidak merokok di sembarang tempat. Paling tidak, kalau merokok tidak merugikan orang lain,” katanya, Senin (15/3/2021).

Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung juga mengatakan, derajat Kesehatan tertinggi yang dapat dicapai, adalah dengan tersampaikannya informasi yang benar tentang bahaya merokok, mengurangi konsumsi rokok di masyarkat khususnya masyarakat miskin, menurunkan jumlah perokok pemula, serta meningkatkan kesejahteraan keluarga, masyarakat dan negara.

Masih banyaknya perokok dari mulai anak-anak sekolah (SD, SMP, SMA) dan orang dewasa laki-laki dan perempuan, menjadi kendala pemerintah dalam mencegah dan menangani persoalan tersebut, disamping masih bebasnya kios-kios menjual rokok, ungkap Rizal Khairul.

Untuk itu diperlukan kerja sama semua elemen masyarakat untuk mengkampanyekan bahaya rokok dan berperilaku hidup sehat tanpa rokok, agar tidak menjadi habit  baru bagi para perokok pemula usia sekolah. BD

Previous Post

Defisit Ekologi Akibat Eksploitasi Alam Ala Kapitalis

Next Post

Pansus 11 DPRD: Penguatan P4GN Wujudkan Kota Bandung Bersinar

Related Posts

Pengprov TI Sumut dan PBTI, Sukses Gelar Kejuaraan Taekwondo International
News

Pengprov TI Sumut dan PBTI, Sukses Gelar Kejuaraan Taekwondo International

15 April 2021
Rugikan Petani, PDI Perjuangan Jabar Tolak Impor Buah
News

Rugikan Petani, PDI Perjuangan Jabar Tolak Impor Buah

14 April 2021
Anies Ucapkan Terima Kasih Pada Jokowi
News

Selama Ramadhan, Ini Instruksi Gubernus Anies Baswedan

14 April 2021
DPRD Jawa Barat Siap Awasi Proses PPDB 2021
Edukasi

DPRD Jawa Barat Siap Awasi Proses PPDB 2021

14 April 2021
Antisipasi Pergerakan Tanah Pemprov Jabar Diminta Perbaiki Irigasi Cimanuk Cisanggarung
Headline

Antisipasi Pergerakan Tanah Pemprov Jabar Diminta Perbaiki Irigasi Cimanuk Cisanggarung

14 April 2021
Satpol PP Kota Bandung Kerahkan Anggota Awasi Kerumunan Selama Ramadhan
News

Satpol PP Kota Bandung Kerahkan Anggota Awasi Kerumunan Selama Ramadhan

13 April 2021
Next Post
Rizal Khairul: KTR Untuk Menjadikan Kota Bandung Sehat Tanpa Asap Rokok

Pansus 11 DPRD: Penguatan P4GN Wujudkan Kota Bandung Bersinar

Please login to join discussion

HPN 2021 SEKRETARIAT DPRD KAB. BANDUNG

IKLAN HPN 2021 – DINAS PUPR KAB. BOGOR

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

KONFERWIL – 1 PWI KOTA BANDUNG

IKLAN HPN 2021 PWI JAWA BARAT

HPN PWI KOTA BANDUNG

Berita Terbaru

Pengprov TI Sumut dan PBTI, Sukses Gelar Kejuaraan Taekwondo International

KUKM Perindag Kota Tasikmalaya Targetkan 650 WUB di Tahun 2021

15 April 2021
Pengprov TI Sumut dan PBTI, Sukses Gelar Kejuaraan Taekwondo International

Pengprov TI Sumut dan PBTI, Sukses Gelar Kejuaraan Taekwondo International

15 April 2021
Maraknya Prostitusi, Negara Kemana?

Maraknya Prostitusi, Negara Kemana?

15 April 2021
Walikota Cimahi Nonaktif Kasus Suap Rp. 1,6 M Jalani Sidang Perdana

Walikota Cimahi Nonaktif Kasus Suap Rp. 1,6 M Jalani Sidang Perdana

14 April 2021
Plt. Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan saat Membuka Rakercab Gerakan Pramuka KBB

Hengki Kurniawan Buka Rakercab Gerakan Pramuka Bandung Barat

14 April 2021
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER

© 2020 Bedanews.com - Design By MFC.

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertain
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv

© 2020 Bedanews.com - Design By MFC.