
Dengan kelulusan ini, ia tercatat sebagai Doktor ke-1.280 yang diluluskan Pascasarjana UIN SGD Bandung, dan Doktor ke-474 di Bidang Studi Hukum Islam Pascasarjana UIN SGD Bandung.Sidang promosi doktor tersebut dipimpin oleh Wakil Direktur Pascasarjana beserta jajaran promotor, penguji, dan disaksikan oleh keluarga, kolega akademisi, serta mahasiswa Pascasarjana.
Capaian ini menegaskan komitmen UIN SGD Bandung dalam melahirkan doktor-doktor yang tidak hanya unggul dalam teori keislaman, tetapi juga mampu menjawab isu-isu strategis kebangsaan dalam perspektif syariah.
Tawarkan Lima Kebaruan: Dari Teori Hingga Model TAMKIN

Di tengah pesatnya kajian tentang Program MBG, disertasi Asep Herman hadir dengan orisinalitas yang berbeda. Menurutnya, kebaruan tidak ditentukan oleh kebaruan topik semata, melainkan oleh posisinya terhadap bangunan pengetahuan yang telah ada. Jika kajian sebelumnya masih terkonsentrasi pada implementasi, anggaran, dan pemasok, penelitiannya justru mengisi ruang kosong yang belum terjawab.Berdasarkan naskah disertasinya, terdapat lima kebaruan utama:
- Kebaruan Teoretis: Mereposisi Ketahanan Pangan sebagai Mekanisme.
Penelitian tidak sekadar menanyakan apakah MBG berpengaruh terhadap kesejahteraan, melainkan menelusuri melalui jalur apa pengaruh itu bekerja. Ketahanan pangan yang selama ini diperlakukan sebagai tujuan akhir, direposisi menjadi variabel mekanisme atau transmisi. Dengan menguji efek tidak langsung MBG terhadap kesejahteraan ekonomi melalui ketahanan pangan rumah tangga, penelitian ini membuka “kotak hitam” yang selama ini hanya diasumsikan, sekaligus menghubungkan literatur ekonomi transfer natura dengan literatur ketahanan pangan rumah tangga kepulauan.
- Kebaruan Proposisional dan Normatif: Kaidah Siyasah Syar’iyyah.
Penelitian merumuskan proposisi tata kelola bahwa semakin besar ketergantungan suatu jalur manfaat pada mutu tata kelola, semakin rentan jalur tersebut tergerus. Proposisi ini dibaca dengan kaidah Tasharruf al-Imam ‘ala al-Ra’iyyah Manuth bi al-Mashlahah (kebijakan pemimpin atas rakyat harus berorientasi pada kemaslahatan), serta penimbangan maslahah dan mafsadah. Maqashid Syariah berfungsi sebagai kerangka penilaian normatif dan interpretatif, bukan sebagai konstruk laten yang diukur.
- Kebaruan Metodologis: Kombinasi PLS-SEM dan Analisis Tematik.
Penelitian menggunakan desain kombinasi eksplanatoris (mixed method) yang belum ditemukan pada riset MBG terdahulu. Peneliti memadukan PLS-SEM dengan SmartPLS untuk menguji struktur hubungan antarvariabel, dan analisis tematik dengan NVivo untuk menjelaskan mekanisme sosial di balik angka. Kombinasi ini mampu menjelaskan sekaligus besaran pengaruh dan alasan sosial-ekonomi yang melatarbelakanginya.
- Kebaruan Kontekstual: Lokus Pulau Bawean.
Penetapan Pulau Bawean sebagai lokus adalah kebaruan kontekstual. Bawean memiliki konfigurasi khas: keterisolasian geografis dengan ketergantungan penuh pada pelayaran, struktur ekonomi yang ditopang remitansi migran Boyan, serta potensi pangan lokal berbasis perikanan yang belum terintegrasi ke rantai pasok formal. Temuan dari konfigurasi kepulauan ini tidak mungkin diperoleh dari lokus daratan dan relevan sebagai rujukan bagi daerah kepulauan lain.
- Kebaruan Luaran: Model TAMKIN.
Luaran berupa Model TAMKIN yang tidak berhenti pada pengujian hipotesis, melainkan mensintesiskan seluruh temuan menjadi model konseptual terapan. Secara konseptual, model ini mengisi kesenjangan antara kajian maqashid syariah yang normatif-filosofis dengan kajian tata kelola program publik yang teknis-manajerial, melalui kerangka yang menghubungkan grand theory, middle-range theory, dan applied theory. Secara empiris, setiap hubungan didukung hasil PLS-SEM berupa koefisien jalur, T-statistics, dan p-values yang signifikan, sehingga berbasis bukti.













