Bandung, BEDAnews
WALI Kota Bandung Ridwal Kamil akan memutus kontrak PT Adhi Karya jika terbukti melakukan pelanggaran dalam proyek pembangunan Jalan dan Jembatan Cisalatri di area Stadion Gelora Bandung Lautan Api (BLA) Gedebage Kota Bandung.
Sebelum itu Emil –sapaan akrab Ridwan Kamil—akan melakukan inspeksi ke lapangan untuk memastikan berbagai persoalan yang menghambat proyek bernilai hampir Rp75 miliar itu. “Saya akan turun ke lapangan untuk meneliti sampai ke dalam, apa sih yang menyebabkan proyek itu terlambat?” ujar Emil, usai meresmikan Gedung Kecamatan Cibiru dan Pisah Sambut Camat Cibiru-Gedebage, Kamis (22/01/2014).
Jika dari hasil inspeksi ditemukan banyak pelanggaran, Emil akan memberikan sanksi tegas kepada PT Adhi Karya. Sanksinya, sesuai dengan aturan yang berlaku, PT Adhi Karya bisa diberhentikan lalu proyeknya diambil alih oleh kontraktor lain. “Lihat saja nanti, saya takkan segan-segan memutus kontrak PT Adhi Karya. Kalau mau jujur, banyak pembangunan infrastruktur di Kota Bandung yang tidak selesai. Kenapa sih? Apa saja penyebabnya? Saya akan teliti semua,” janji Emil.
Sebelumnya diberitakan, kinerja Adhi Karya yang menggarap proyek Jalan dan Jembatan di area Gelora BLA ini mendapat kritik tajam dari Ketua Asosiasi Kontraktor dan Kontruksi Indonesia (AKSINDO) Dany Rustiana. Karena, proyek infrasturuktur yang dipersiapkan untuk PON 2016 ini sudah melanggar aturan, yakni melampaui batas waktu yang ditentukan. “Proyek itu masuk Tahun Tunggal (dibebankan pada APBD 2014), jadi tidak boleh melewati tahun 2014,” katanya.
Karenanya Dany mendesak Wali Kota Bandung bersikap tegas terhadap kontraktor “plat merah” itu. “Coba lihat Perpres No 70 Tahun 2012 perubahan kedua Perpres No 54 Tahun 2010, Pasal 93 perihal pemutusan kontrak. Regulasi ini memberikan keleluasaan kepada Wali Kota untuk memutuskan hubungan dengan kontraktor PT Adhi Karya yang menggarap pembangunan Jalan dan Jembatan Cisalatri,” jelasnya.
Dany juga menunjuk proyek lain yang diduga mengandung masalah, antara lain paket pekerjaan trotoar dan drainase Jl Braga dan Jl RE Martadinata segment 1, dengan nilai HPS Rp. 21,77 M. “Menurut saya, puluhan bahkan ratusan paket proyek di Kota Bandung perlu diteliti keberadaannya. Kalau tidak sesuai dengan aturan, ya layak diberi sanksi. Ini dilakukan demi meningkatkan etos kerja Bandung Juara,” tegas Dany. [nank]













