Selanjutnya tentu implikasi hukumnya, akan berhubungan dengan banyaknya perubahan sistem hukum dari mulai amandemen UUD 45 sampai dengan perubahan KUHAP, KUHP, UU KPK, UU TIPIKOR, UU HAM, UU.l TPPU, UU Advokat, UU Kejaksaan RI, UU POLRI, UU Tentang Penyelenggara Negara Yang Bebas dari KKN sampai dengan dihapuskannya asas asas atau prinsip tentang pemerintahan/penyelenggaraan negara yang baik (Good Government), kemudian bisa kah mencabut TAP MPR RI Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa? Semua perubahan rule of law, ini, dikarenakan kausalitas dari perubahan sistem (penegakan) hukum.
*_Lalu apakah kelak sistim hukum yang melulu dengan pola persuasif (faktor maaf) yang dianut oleh pasal pidana akan berkembang secara regresif terhadap para pelaku delik pemerkosaan dan atau pembunuhan (moord) maka dibutuhkan daftar klasifikasi tarif hukum, agar para pelaku segala kriteria delik dapat bebas dari ancaman hukuman._*













