Jelasnya sistem dengan “faktor pemaaf terlebih diam-diam,” tentu tidak akan lama berjalan dikarenakan tidak berkepastian hukum dan selebihnya hasilnya tidak akan berkeadilan, terlebih pelaku korupsi diketahui baru saat dirinya pensiun atau mengundurkan diri dan hartanya sudah habis dibagikan atau disalurkan dipindahtangankan, dari jumlah korupsi triliunan, tersisa hanya rumah tinggal yang puluhan juta? Maka kategori subjek koruptor tinggal “tulang dan kentut” dipenjara atau justru dibebaskan?
Lalu andai hukuman hanya berlaku bagi yang tidak sanggup mengembalikan uang negara ini *_sama dengan penguasa negara halalkan jual beli hukum_* berikut mengesahkan teori atau konsep ewuh-pakewuh. Maka boleh pada kesempatan ini dicolek sedikit naga-naganya *_PERLAWANAN HAK ASASI MANUSIA RAKYAT BANTEN VERSUS KORPORASI PIK 2 BAKAL DIMENANGKAN OLEH PIHAK PENGEMBANG._*













