Bangsa ini tidak sulit membayangkan carut marut yang terjadi andai benar diskresi politik hukum ini dilaksanakan oleh sang Presiden RI. Dipastikan bakal menghilangkan Republik Indonesia sebagai negara hukum (rechstaat) kemudian disfungsi, kekuasaan menjadi kesewenang-wenangan penguasa belaka (machstaat)
Secara realitas dan logika hukum ini revolusi hukum regresif (bukan reformasi) atau sistim politik hukum yang konservatif namun transparan mundur kebelakang, termasuk deskripsi buruknya adab dan mentalitas kepemimpinan era Jokowi (bad leadership) *_sungguh berkelanjutan_*, sebab diskresi politik penegakan semakin kental tanpa asas legalitas, maka akan mengakibatkan banyak hukum yang dilanggar dalam praktek pelaksanannya oleh para aparatur. Sebab, bakal terjadi benturan terhadap asas hukum tentang transparansi dan keterbukaan informasi publik, karena tidak jelas tersangkanya; tidak jelas objek Korupsi; berapa besar korupsi tersangka/tertuduh sesungguhnya. Dan bagaimana menyangkut tuntutan atau kebalikannya yakni advokasi kepada TSK. Berapa prosentase nilai uang yang harus dikembalikan dan pengembalian hartanya, berapa anggaran investigasi aparatur penyelidik pemerintah (penyidik Polri dan atau KPK dan atau penyidik penuntut umum) untuk menemukan asset barang bergerak dan benda tidak bergerak atau tanah dan bangunan milik Para TSK. Lalu bagaimana andai harga asset sitaan terkena imbas fluktuasi nilai uang karena pengaruh ekonomi pasar.













