Apa dasar legalitas Presiden Prabowo, meniadakan sanksi pidana dengan mengutamakan faktor pemaaf (impunity) dan diam-diam agar tidak diketahui publik?” Dengan metode andai hasil korup yang ketahuan ditagih kemudian dikembalikan?
Alhasil implementasinya, bakal bakal pejabat publik atau ASN terlebih stakeholder korporasi, andai minim sisi keimanannya (teologis), sehingga acuh, tidak setia pada pancasila (tidak nasionalis) tentu akan berlomba-lomba lakukan korupsi namun preparing untuk pengembalian hasil korupsi, antisipasi jika ketahuan?
Serius, kerusakan mentalitas warisan era Jokowi utamanya disektor politik dan law enforcement, sepertinya akan berlanjut, ditandai jika dua faktor penting di negara ini terkait politik hukum (policy factors & law enforcement factors) semakin parah dan tidak menentu terlebih andai Yusril, selaku Menko Hukum dan HAM dan lembaga kontrol DPR RI choir/koor terhadap ide Presiden yang ingin menggunakan metode pemaaf bagi koruptor.













