Pembentukan ULP di Pasar Pagi Mangga Dua ini, membuktikan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara juga sinergi dengan pemerintah pusat dan daerah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemerintah Daerah dan pihak terkait.
Sekaligus bukti bahwa, pemerintah selalu hadir dan berinovasi untuk memenuhi kebutuhan terhadap pelayanan publik, khususnya di bidang keimigrasian yang diharapkan oleh masyarakat saat ini.
“Kami berharap kerja sama dan sinergitas seperti ini akan terus berlanjut di masa yang akan datang. Harapannya, pembukaan ULP dan gerai pelayanan Kumham ini dapat memberikan pelayanan keimigrasian dan pelayanan hukum terpadu yang prima kepada masyarakat secara langsung, cepat, tepat, mudah, dan terpercaya,” paparnya.
Pemenuhan permintaan paspor yang begitu tinggi dapat terpenuhi dan pelayanan jasa hukum dan HAM kepada masyarakat dapat memberikan kepastian hukum, dengan mengembangkan pelayanan di area yang lebih luas, pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, bebas
dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi dan nepotisme sehingga kepastian hukum
serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan lebih cepat
dijangkau oleh masyarakat.













