Bandung. BEDAnews – Sidang perkara penipuan dan penggelapan dana hibah dengan tersangka Edison Siregar kembali di gelar.
Sidang dengan agenda tuntutan digelar di ruang II Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu 19 Nopember 2025.
Tersangka yang merupakan residivis dengan kasus yang sama dan juga telah merugikan pengusaha asal Jakarta Erik Lionanto sebesar Rp1,6 miliar hanya dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara
Sebagaimana diberitakan sebelumnya tersangka Edison Siregar yang merupakan pensiunan ASN ini bergabung dengan Solihin untuk sosialisasi ke SMA/SMK Se Jawa Barat, dengan mengiming ngiming dana hibah dari Asian Development Bank (ADB).
Hanya bermodalkan name tag tersangka berhasil mengecoh SMA/SMK dengan dalih akan mendapatkan dana bantuan dari Asian Depelopment Bank (ADB).











