Kapolres mengungkapkan, pengeledahan dilakukan petugas dipimpin Kapolsek Kompol Taufan Setia Prawira berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang menduga bahwa toko kosmetik tersebut sering melakukan transaksi obat-obatan terlarang daftar G.
“Pemeriksaan dan pengeledahan kita lakukan terhadap toko kosmetik tersebut berdasarkan adanya aduan dari masyarakat yang resah dengan penjualan obat daftar G ini,” katanya
Polisi langsung mengamankan ribuan barang bukti obat daftar G berserta pelaku ZF (21) ke Mapolsek Karawaci, Polres Metro Tangerang kota, Polda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku terancam Pasal 196 Junto sub Pasal 92 ayat (2) subs pasal 197 Junto Pasal 106 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Zain. (Red).