• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Selasa, Juni 6, 2023
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Resahkan Masyarakat, Polsek Karawaci Geledah Toko Kosmetik Jual Obat Terlarang

Resahkan Masyarakat, Polsek Karawaci Geledah Toko Kosmetik Jual Obat Terlarang

angel angel by angel angel
11 Mei 2023
in TNI-POLRI
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Kota Tangerang – bedanews.com – Ribuan butir obat daftar G diamankan polisi dari salah satu toko kosmetik di kawasan Jalan Beringin Raya, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, kota Tangerang, Banten.
Pelaku berinisial ZF (21) turut diamankan polisi.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho merinci, ribuan obat terlarang itu terdiri dari 1.664 butir tramadol, 258 butir Eximer, 88 butir Riklona clona zepan, 59 butir Trihexy phenidyl, 26  butir Merlopam lorazpam, 12 butir Ararax alprazolam dan 20 butir Calpazolam.

“Ribuan obat daftar G itu diamankan petugas Polsek Karawaci dari salah satu Toko Kosmetik, ada satu orang juga kita amankan diduga pemilik obat,” kata Kombes Zain Dwi Nugroho, Rabu (10/5/2023) dalam keterangannya.

BeritaTerkait

Diresmikan Danrem 063/SGJ, Koramil 1404/Kejaksan Bersiap Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat

6 Juni 2023

Gelar Secretary Meeting, Kapuskersin TNI Pastikan Kehadiran Delegasi ACDFM ke-20

6 Juni 2023

Kapolres mengungkapkan, pengeledahan dilakukan petugas dipimpin Kapolsek Kompol Taufan Setia Prawira berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang menduga bahwa toko kosmetik tersebut sering melakukan transaksi obat-obatan terlarang daftar G.

“Pemeriksaan dan pengeledahan kita lakukan terhadap toko kosmetik tersebut berdasarkan adanya aduan dari masyarakat yang resah dengan penjualan obat daftar G ini,” katanya

Polisi langsung mengamankan ribuan barang bukti obat daftar G berserta pelaku ZF (21) ke Mapolsek Karawaci, Polres Metro Tangerang kota, Polda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku terancam Pasal 196 Junto sub Pasal 92 ayat (2) subs pasal 197 Junto Pasal 106 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Zain. (Red).

Previous Post

Kapolres Demak, AKBP Muhammad Purbaya Minta Do’a Restu Para Ulama

Next Post

Dirut Darmawan Pastikan Setiap Agenda KTT ASEAN Berjalan Optimal

Related Posts

TNI-POLRI

Diresmikan Danrem 063/SGJ, Koramil 1404/Kejaksan Bersiap Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat

6 Juni 2023
TNI-POLRI

Gelar Secretary Meeting, Kapuskersin TNI Pastikan Kehadiran Delegasi ACDFM ke-20

6 Juni 2023
TNI-POLRI

Kebersamaan Dalam Harmoni, Satgas Yonif 143/TWEJ Sambut Uskup di Pegunungan Papua

6 Juni 2023
TNI-POLRI

Mabes TNI Tuan Rumah Pertemuan Petinggi Militer Negara ASEAN, Panglima TNI Tiba Di Bali

6 Juni 2023
TNI-POLRI

Pulau Romang Akan Terang, Danlantamal IX Perintahkan Danposal Pulau Romang Bantu Percepat Listrik Masuk Desa

6 Juni 2023
TNI-POLRI

Sinergitas Satgas Yonif Raider 200/BN dan Puskesmas Airu Cegah Stunting

6 Juni 2023
Next Post

Dirut Darmawan Pastikan Setiap Agenda KTT ASEAN Berjalan Optimal

UCAPAN HARI RAYA IDUL FITRI-KOTA CIMAHI

HARI RAYA IDUL FITRI DPRD KAB BANDUNG 2023

HPN 2023 Kota Cimahi

HPN 2023 – KOPERTAIS WIL II JABAR

HPN DPRD KOTA CIMAHI 2023

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER

MFC - Bedanews.com © 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertain
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In