“Perwakilan dari masyarakat, kami dari aliansi peduli demokrasi masyarakat melaporkan dugaan dari pidana pemilu atas Paslon tertentu,” ujar Derry Permana, mewakili Aliansi Peduli Demokrasi Masyarakat, usai melaporkan ke Bawaslu Kota Bandung, Senin (25/11/2024).
Dijelaskan Derry, laporan dilakukan karena telah terjadi pemasangan Billboard (reklame) yang identik dengan pasangan calon tertentu (se-kota Bandung di masa tenang kampanye (24-26 November 2024).
Untuk itu melalui laporan ini, pihaknya menginginkan agar reklame baik itu Billboard, baliho hingga spanduk yang diduga identik dengan Paslon tertentu yang masih terpasang di sejumlah titik di Kota Bandung agar segera dicopot.
“Karena kita rasa ini tidak berkeadilan untuk semua Paslon. Saya tidak mengatasnamakan dari paslon tertentu,” tegasnya.