“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa [4]: 58).
Ayat ini menegaskan dua prinsip utama: amanah dan keadilan. Amanah tidak boleh dijadikan sarana mencari keuntungan pribadi dengan merugikan kepentingan masyarakat. Dalam penyelenggaraan pendidikan, amanah dapat berbentuk pengelolaan anggaran, beasiswa, fasilitas pembelajaran, penelitian, maupun pelayanan administrasi. Bagi mahasiswa, amanah berarti menggunakan kesempatan belajar secara bertanggung jawab. Bagi dosen, amanah berarti menyampaikan ilmu secara benar dan menilai hasil belajar secara objektif. Bagi tenaga kependidikan, amanah berarti memberikan pelayanan yang jujur dan tidak mempersulit urusan masyarakat. Bagi pemimpin, amanah berarti menggunakan kewenangan untuk melindungi hak orang lain, bukan memanfaatkan kedudukan demi kepentingan sendiri. Rasulullah Saw. bersabda:











