Terpisah, Ka Satpol, Muh Ridodhin mengungkapkan bahwasanya giat ini dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat koordinasi bersama Forkopimda, dalam rangka penegakan Perda hiburan di kab. Demak dan Perda penyakit masyarakat (Pekat), khususnya minuman keras.
“Saya tadi malam monitor terus pelaksanaannya yang terlibat dari Kasi (Lidik) Penyidikan dan Penyelidikan Pol PP selaku PPNS bersama tim Gakda dan Trantibum Pol PP,” ujarnya melalui pesan whatshap, Kamis (21/10).
Sementara itu dukungan Penertiban Karaoke Liar dan para Pemandunya berpakaian seronok, disambut baik oleh warga masyarakat Demak karena merasa risih Demak yang dikenal Kota Wali, tapi marak Karaoke Liar yang susah di tertibkan.
Menurutnya, supaya memberikan efek jera, para Pemandu jangan di bawa ke pendopo Kabupaten karena gk ada efek jera karena hanya di data tapi harus ke Polres. “Minimal di kandangkan 1 malam dan harus di jemput orang tuanya itu baru kena mentalnya mereka,” ujar warga yang tidak mau disebutkan namanya, melalui pesan whatshap, Kamis (21/10). (Red/Munthohar/Ershi).













