Lebih Lanjut Johan menuturkan, razia ini terkait Peraturan Inmendagri No. 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1 – 3 Covid-19 di wilayah Jawa Bali dan Surat Keputusan Bupati Demak No. 440.1/310/2021 tentang Satgas Covid-19 Kabupaten Demak
“Razia ini untuk mendukung PPKM Darurat Level 2 dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di Kabupaten Demak. Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk pemberian sanksi kepada dua karaoke itu. Para pemilik tempat hiburan juga kami periksa,” terangnya.
Tidak hanya membawa pengunjung tempat hiburan malam, tetapi petugas pun menyita minuman keras, microphone, sound system dan perangkat CPU yang ada di tempat hiburan tersebut
“Selain mengamankan pengunjung tempat hiburan malam tersebut, kami pun mengamankan sedikitnya 135 botol minuman keras berbagai merk. Dari tes swab antigen dan tes urine hasilnya non reaktif Covid-19 serta tidak ditemukan penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.













