“Kami berharap dapat berbagi pengalaman dan bertukar pengetahuan serta melakukan benchmarking dari KI DKI Jakarta,” kata Erwin.
Ia menyampaikan, KI Jawa Barat saat ini menghadapi dinamika penyelesaian sengketa informasi dengan jumlah register yang cukup tinggi. Karena itu, pertukaran pengalaman dinilai penting untuk menemukan strategi penyelesaian yang lebih efektif.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin mengatakan, peningkatan pemahaman badan publik terhadap kewajiban pelayanan informasi merupakan salah satu kunci untuk mencegah sengketa sejak awal.
“Kalau di hulunya tidak ada aktivasi badan publik dalam melayani permohonan informasi, kasusnya akan sampai ke penyelesaian sengketa informasi,” ujar Luqman.













