Keterlibatan Stakeholder: KPUD, Bawaslu, Disdukkcapil, Kesbangpol, TNI-Polri dan stakeholder terkait lainnya perlu dilibatkan secara aktif dalam pembahasan dan perhitungan kebutuhan pembiayaan Pilkada 2029 agar tepat sasaran.
Optimalisasi dan Transparansi: BPKAD diharapkan mencantumkan penerimaan hasil bunga atau dividen rekening dana cadangan sebagai penambah dana cadangan dalam lampiran Perda tentang APBD, hal ini untuk memastikan pengalokasian dana optimal dan sesuai aturan bantuan/hibah.
Kepatuhan Mandat UU: Pemerintah daerah perlu mempertimbangkan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, khususnya terkait alokasi belanja pegawai dan belanja modal dalam APBD.
Fraksi Golkar berharap, agar Komisi atau Pansus bersama Tim Pemerintah Daerah dapat membahas Raperda ini secara objektif, mengedepankan kepentingan daerah dan masyarakat, serta memastikan ketepatan waktu pembahasan dan penetapannya sesuai PROPEMPERDA 2025. Dengan demikian, Pilkada 2029 dapat terselenggara dengan baik dan lancar tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.