“Kami mengharapkan bahwa, materi dalam rancangan peraturan daerah tersebut tidak menjadi tumpang tindih dengan Perda nomor 7 tahun 2024 tentang pengakuan dan pelindungan masyarakat hukum adat dan dalam penetapan kawasan perlindungan mata air hendaknya memperhatikan kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (EK).
Page 3 of 3











