Anggota Pansus 9 lainnya, Uung Tanuwidjaja menuturkan, pasal yang menyebut penyelesaian perselisihan akan diproses di pengadilan harus diikuti dengan pencantuman sanksi yang diperinci secara tertulis di dalam Raperda. “Harus ada pasal sanksi untuk pelanggar. Apalagi bila terjadi perusakan, intimidasi, kekerasan,” ujarnya.
Anggota Pansus 9, Siti Marfuah mengatakan, dalam proses pembuatan Raperda ini sangat dibutuhkan kolaborasi dan masukan dari seluruh pihak. Elemen pentahelix akan menciptakan Raperda yang berkualitas dan memberikan kebaikan bagi masyarakat Kota Bandung.
“Bisa jadi ada hal yang perlu disempurnakan lagi hingga FGD kelima ini. Bagaimana Raperda ini harapannya tidak hanya kuat di atas kertas tetapi dalam pelaksanaannya melahirkan toleransi yang luar biasa dan menghadirkan harmonisasi di antara masyarakat Kota Bandung,” katanya.













