BANDUNG. BEDAnews.com – Diberlakukannya Undang Undang Cipta Kerja (UUCK) beserta berbagai aturan turunannya, membawa implikasi “pukulan keras”. bagi semua daerah provinsi/kabupaten/kota Betapa tidak, semua daerah harus mengevaluasi Peraturan Daerah – Peraturan Daerah yang mereka miliki.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Jawa Barat Drs. H. Daddy Rohanady dalam pesan tertulisnya kepada BEDAnews.com. Minggu (23/1/22).
“Hasilnya pun sangat mengejutkan. Banyak perda harus dicabut dan banyak pula perda baru yang harus dibuat.” Sebutnya.
Wakil Ketua Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat ini menyebutkan. UUCK juga membawa implikasi terhadap Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), secara eksplisit perda tersebut harus digabungkan dengan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).













