“Itu berarti perda RTRW nantinya akan mengatur seluruh ruang darat dan laut. Penggabungan spasial seluruh ruang darat dan laut 0-12 mil itu bukan hal mudah. Dibutuhkan koordinasi intensif dengan beberapa kementerian di Jakarta, terutama Kementerian ATR/BPN. Bagaimanapun peta rencana pola ruang sudah pasti berubah, baik penyajian peta maupun basis datanya yang secara de facto diatur secara utuh oleh kementerian tersebut..” Tulisnya.
Rancangan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang kini jadi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Jawa Barat saat ini tengah dibahas oleh DPRD Provinsi Jawa Barat melalui panitia khusus (pansus) VI. Menggantikan Raperda tentang Revisi RTRW Provinsi Jabar versi Pansus DPRD Prov Jabar Tahun 2019. Hasil kerja Pansus 2019 yang bekerja hampir setahun lamanya itu cukup banyak dan sangat sigifikan tetapi tidak diakomodir oleh Pusat.@herz.













