• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, September 21, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Raperda Perhubungan Udara Jabar jadi Rujukan Provinsi lain

Raperda Perhubungan Udara Jabar jadi Rujukan Provinsi lain

Asep Budi by Asep Budi
31 Januari 2017
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 Bandung BEDAnews.com

Raperda perhubungan Jawa barat yang saat ini tengah dibahas oleh Panitya khusus  IX DPRD Jawa Barat meski masih dalam proses  pembahasan karena ada kontroversi dalam pembahasannya. Penyelesaiannya ditunggu oleh daerah yang lain, Raperda ini menjadi perhatian dan  acuan bagi provinsi lain yang selama ini belum memilikinya.

Demikian dikatakan Ketua Pansus IX DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady yang tengah membahas 4 rancangan perubahan peraturan daerah. Kepada BEDAnews.com di DPRD Jabar

BeritaTerkait

Panglima TNI Resmi Tutup Lomba Tembak Piala Panglima TNI 2026

20 September 2026

Sambut HUT TNI ke-81, Kodim 1710/Mimika Gelar Bakti Kesehatan

20 September 2026

Sampai saat ini raperda perhubungan tersebut masih dalam pembahasan, karena ada dua kebijakan diatasnya  yang satu sama lain bertentangan antara Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Perhubungan yang masing-masing memegang UUnya sendiri.  

Soal raperda  perhubungan ini lebih krusial. karena ada dua kementrian yang keputusannya bertolak belakang, kemenhub dengan UU no. 1 tahun 2009  memperbolehkan kita mengelola Bandara bahkan dishub diberi sertifikat untuk mengelola bandara nusa wiru, tetapi kemedagri dengan UU 23 th 2014 lewat Direktur Produk Hukum Daerahnya, bilang jangan urusi, urusan yang bukan kewenangan provinsi, kita dibikin  bingung , lalu bagaimana dengan nusa wiru padahal setiap saat kita telah  spent of money dari APBD sekian milliar, ini akan jadi masalah kita.

“Kalau kemendagri tetap berpegang pada UU 23 th 2014. Kedepan  ini akan jadi temuan  BPK. Saya bilang jagan bikin masalah ini jeles-jelas akan bikin masalah.” Kata Daddy

Terakhir Kemendagri minta Gubernur bersurat ke pusat. supaya kemenhub meberikan pernyataan hitam putih berkaitan dengan penyelenggaraan pengelolaan bandara ini dan ini sudah ditindak lanjuti oleh Gubernur dan Biro hukum yang sudahke Jakarta.

Urusan bandara ini tetap kita lanjutkan, kita berharap pusat itu satu suara jangan kemenhub bilang boleh kemendagri bilang gak boleh,  kita ngurusi bandara repot, Kita punya BIJB walaupun swasta kita ada sahamnya, ini BUMD. Kalau semua urusan kebandar udaraan diurus pusat, kita harus menyerahkan nusa wiru. Berapa ratus milliar harus kita serahkan.  Keduanya ini kaitan dengan BUBU (badan usaha banrdar udara). Yang harus kita jaga karena potensi pendapatan PAD dari situ juga besar. Itu yang kita jaga.

Wakil Ketua komisi IV ini juga menjelaskan tahapan pembahasan raperda urusan pertambangan dan air tanah.  Urusan pertambangan dan air tanah ini rada alot, “Karena ini jadi kewenangan kita  rada recet, karena   kaitannya dengan ngatur retribusi yang masih ada di  kabupaten kota, tetapi aturannya ada di kita,  ini yang jadi masalah, yang ke–dua soal air juga,  air tanah baru boleh dipakai kalau air permukaan sudah tidak memungkinkan tetapi pada prakteknya lebih banyak perusahaan yang mengebor air tanah.

Pengelolaan air tanah, pengelolaan minerba, pelayanan penanaman modal dan satu pintu. Kemari yang rada alot urusan pertambangan dan air tanah, karena jadi kewenangan kita  rada recet nih kaitannya denngan ngatur retribusi yang masih ada di  kabuoaten kota, tetapi aturannya ada di kita ini yang jadi masalah, yg ke dua soal air juga air tanah baru boleh dipakai kalau air permukaan sudah tidak memungkinkan tetapi pada prakteknya lebih banyak perusahaan yang mengebor air tanah.

Sedangkan untuk raperda pengelolaan Mineral dan batubara atau pertambangan ini banyak kaitan dengan urusan rekalamasinya, reklamasi sering tidak sesuai dengan termin mereka dapat kontrak untuk eksploitasi, katakanlah reklamsi diset untuk tiga tahun, tahun pertama dan  kedua mereka lakukan ketiganya mereka bolong.

Sementara raperda  perijinan persoalan bermuara pada persoalan mekanisme yang krusial terkait dengan persoalan waktu, waktu yang harus dikasih limitasi,  tengat, karena  ketika itu diajukan tetapi tetapi tidak direspon sering dianggap sudah selesai, dianggap ijinnya disetujui padahal kenyataannya banyak ijin yang gak keluar itu.

Terkait dengan waktu ini,   keluhan kawan di PTSP (Pelayanan Terpadu satu Pintu), kita gak mungkin kasih limit waktu segala proses perijinan,  padahal kan pengajuan ini harus dikasih limit waktu dan terukur gimana kita memberikan prima kalau tidak terukur.

“Jangan hal yang bisa satu minggu jadi dua bulan.kalau bisa semingu kenapa mesti satu atau dua bulan,  ya ujung-ujungnya kita tahulah.    Orang mempersulit pasti ada tujuan.”Kata Daddy.@1

Previous Post

Pendirian BUMD Hanya Untuk PAD Dan Sosial Servis.

Next Post

Index Pelanggaran Tertinggi Pelayanan Publik Diraih Oleh Kejari Depok

Related Posts

TNI-POLRI

Panglima TNI Resmi Tutup Lomba Tembak Piala Panglima TNI 2026

20 September 2026
TNI-POLRI

Sambut HUT TNI ke-81, Kodim 1710/Mimika Gelar Bakti Kesehatan

20 September 2026
TNI-POLRI

Kodim 1710/Mimika Rampungkan Jembatan Beton di Kelurahan Pasar Sentral

20 September 2026
TNI-POLRI

TNI Raih Empat Rekor MURI Melalui Berbagai Kegiatan Bersama Masyarakat

20 September 2026
TNI-POLRI

TNI Bagikan 22.000 Porsi Makanan Gratis Untuk Masyarakat pada TNI Fair 2026 Di Monas

20 September 2026
TNI-POLRI

Panglima TNI Pantau Bakti Kesehatan TNI Serentak Diseluruh Indonesia

20 September 2026
Next Post

Index Pelanggaran Tertinggi Pelayanan Publik Diraih Oleh Kejari Depok

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021