RAPAT-Bupati Sukabumi, Asep Japar saat pimpin Rapat Paripurna diruang Sidang Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalan Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu. (Foto Ist).
SUKABUMI || Bedanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (red-Raperda), tentang Perubahan Peraturan Daerah (red-Perda) Nomor 15 tahun 2023 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.
Keputusan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalan Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kamis lalu (17-04-2025).
Bupati Sukabumi, Asep Japar menegaskan, Raperda ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah memperkuat pondasi fiskal daerah, dengan perubahan regulasi tersebut. “Pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang lebih adaptif dalam mengelola pajak dan Retribusi,” ujarnya.