BANDUNG, BEDAnews – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dalam rapat yang berlangsung Rabu (10/6/2026).
ㅤ
Pembahasan diarahkan pada penyusunan mekanisme bantuan hukum yang dapat diakses oleh masyarakat yang mengalami keterbatasan ekonomi dalam menghadapi persoalan hukum.
ㅤ
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung Dudy Himawan mengatakan regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen yang mampu memperluas akses keadilan bagi warga Kota Bandung.
ㅤ
Selain layanan pendampingan di pengadilan, Raperda juga mengatur bantuan hukum nonlitigasi seperti konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, hingga pendampingan hukum di luar proses persidangan.
ㅤ
Dalam pembahasan juga muncul usulan agar sasaran penerima bantuan memiliki kriteria yang jelas sehingga pelaksanaannya dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
ㅤ
Melalui regulasi tersebut, masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses layanan hukum diharapkan memperoleh perlindungan dan pendampingan yang lebih mudah dijangkau.**













