Kota Cirebon – bedanews.com – Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda) usulan legislatif menjadi perda, Kamis (16/11/2023) di Griya Sawala gedung DPRD.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menyampaikan tiga raperda tersebut di antaranya Raperda Penyelenggaraan Pesantren, Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyelahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GNPN), dan Raperda Perlindungan Penyandang Disabilitas.
Ruri mengatakan, ketiga raperda tersebut sudah melalui proses pembahasan antara pansus DPRD dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD) dan sudah dievaluasi gubernur.
“Rapat paripurna kali ini mengambil persetujuan atas ketiga raperda tersebut yang sudah melalui pembahasan di pansus dan sudah difasilitasi gubernur,” kata Ruri.
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Pesantren, Tunggal Dewananto menyampaikan bahwa substansi keseluruhan peraturan terdiri dari 10 Bab 32 Pasal yang memuat beragam aspek yang dibutuhkan pesantren di Cirebon.
“Dengan selesainya pembahasan raperda ini, diharapkan dapat menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pesantren di Cirebon yang maksimal, baik dari segi pelayanan maupun sistem informasi,“ katanya.
Sedangkan Ketua Pansus Raperda P4GNPN, Yusuf SPdI menyampaikan substansi peraturan tersebut terdiri dari 16 Bab 30 Pasal.