• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Juli 16, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon Setujui Tiga Raperda Menjadi Perda

Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon Setujui Tiga Raperda Menjadi Perda

kris by kris
16 November 2023
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Cirebon – bedanews.com – Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda) usulan legislatif menjadi perda, Kamis (16/11/2023) di Griya Sawala gedung DPRD.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menyampaikan tiga raperda tersebut di antaranya Raperda Penyelenggaraan Pesantren, Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyelahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GNPN), dan Raperda Perlindungan Penyandang Disabilitas.

Ruri mengatakan, ketiga raperda tersebut sudah melalui proses pembahasan antara pansus DPRD dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD) dan sudah dievaluasi gubernur.

“Rapat paripurna kali ini mengambil persetujuan atas ketiga raperda tersebut yang sudah melalui pembahasan di pansus dan sudah difasilitasi gubernur,” kata Ruri.

BeritaTerkait

Program Pencegahan dan Pendeteksian Fraud (Anti Korupsi) di Perguruan Tinggi dan Launching Buku “Fraud & Forensic Audit”

15 Juli 2025

Editorial Meet and Greet Puspen TNI Bersama Media

15 Juli 2025

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Pesantren, Tunggal Dewananto menyampaikan bahwa substansi keseluruhan peraturan terdiri dari 10 Bab 32 Pasal yang memuat beragam aspek yang dibutuhkan pesantren di Cirebon.

“Dengan selesainya pembahasan raperda ini, diharapkan dapat menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pesantren di Cirebon yang maksimal, baik dari segi pelayanan maupun sistem informasi,“ katanya.

Sedangkan Ketua Pansus Raperda P4GNPN, Yusuf SPdI menyampaikan substansi peraturan tersebut terdiri dari 16 Bab 30 Pasal.

Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Kapolsek Purwakarta Wakili Kapolres Hadiri Rakor High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah

Next Post

Disdukcapil Kota Bandung Raih Apresiasi Komisi A DPRD dalam Program Kadoku Jempol

Related Posts

Headline

Program Pencegahan dan Pendeteksian Fraud (Anti Korupsi) di Perguruan Tinggi dan Launching Buku “Fraud & Forensic Audit”

15 Juli 2025
TNI-POLRI

Editorial Meet and Greet Puspen TNI Bersama Media

15 Juli 2025
Headline

Pimpinan Ombudsman dan Fajar Nurcahyono Tinjau Pembinaan Warga Binaan Lapas Sukamiskin

15 Juli 2025
TNI-POLRI

Prajurit Korem 012/TU Rawat Lahan Hanpangan, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

15 Juli 2025
TNI-POLRI

Kasiter Korem 012/TU Hadiri Pembukaan MTQ Ke-37 Kabupaten Aceh Barat

15 Juli 2025
Ragam

Tiket Commuter Line Lokal Harus Sesuai Dengan Identitas Diri Penumpang

15 Juli 2025
Next Post

Disdukcapil Kota Bandung Raih Apresiasi Komisi A DPRD dalam Program Kadoku Jempol

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021