• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 23, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon Setujui Tiga Raperda Menjadi Perda

Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon Setujui Tiga Raperda Menjadi Perda

kris by kris
16 November 2023
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Cirebon – bedanews.com – Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda) usulan legislatif menjadi perda, Kamis (16/11/2023) di Griya Sawala gedung DPRD.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menyampaikan tiga raperda tersebut di antaranya Raperda Penyelenggaraan Pesantren, Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyelahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GNPN), dan Raperda Perlindungan Penyandang Disabilitas.

Ruri mengatakan, ketiga raperda tersebut sudah melalui proses pembahasan antara pansus DPRD dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD) dan sudah dievaluasi gubernur.

“Rapat paripurna kali ini mengambil persetujuan atas ketiga raperda tersebut yang sudah melalui pembahasan di pansus dan sudah difasilitasi gubernur,” kata Ruri.

BeritaTerkait

LATIHAN INTEGRASI TNI BABEL-MOROWALI, WAKASAL TINJAU LANGSUNG AKSI PRAJURIT SAMUDERA

23 November 2025

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mantan Guru SMK PUI Cirebon Mandek, Korban Menunggu Kepastian Hukum

23 November 2025

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Pesantren, Tunggal Dewananto menyampaikan bahwa substansi keseluruhan peraturan terdiri dari 10 Bab 32 Pasal yang memuat beragam aspek yang dibutuhkan pesantren di Cirebon.

“Dengan selesainya pembahasan raperda ini, diharapkan dapat menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pesantren di Cirebon yang maksimal, baik dari segi pelayanan maupun sistem informasi,“ katanya.

Sedangkan Ketua Pansus Raperda P4GNPN, Yusuf SPdI menyampaikan substansi peraturan tersebut terdiri dari 16 Bab 30 Pasal.

Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Kapolsek Purwakarta Wakili Kapolres Hadiri Rakor High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah

Next Post

Disdukcapil Kota Bandung Raih Apresiasi Komisi A DPRD dalam Program Kadoku Jempol

Related Posts

TNI-POLRI

LATIHAN INTEGRASI TNI BABEL-MOROWALI, WAKASAL TINJAU LANGSUNG AKSI PRAJURIT SAMUDERA

23 November 2025
Hukum

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mantan Guru SMK PUI Cirebon Mandek, Korban Menunggu Kepastian Hukum

23 November 2025
TNI-POLRI

Babinsa Kodim Ponorogo Cek Ketersediaan Pupuk Bersubsidi

23 November 2025
TNI-POLRI

Dari Lapangan Upacara, TNI Tempa Disiplin Pelajar SMPN 1 Suruh

23 November 2025
Headline

Kata Ketua DPRD Kab. Bandung Renie: Alhamdulillah RAPBD 2026 Disetujui

23 November 2025
TNI-POLRI

Koramil 0821-14/Pronojiwo Intensifkan Patroli Malam di Zona Merah Gunung Semeru untuk Lindungi Warga

23 November 2025
Next Post

Disdukcapil Kota Bandung Raih Apresiasi Komisi A DPRD dalam Program Kadoku Jempol

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021