Kemudian ada pula Raperda Kota Bandung tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Kota Bandung tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015-2035, dan Raperda Prakarsa DPRD yaitu Raperda Kota Bandung tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan.
“Dengan telah ditetapkannya usul lima raperda dari Wali Kota yang telah disebutkan, akan menjadi Agenda Pembahasan Dewan, maka kami persilakan kepada fraksi-fraksi untuk mempelajari dan mengkaji materi Raperda usul wali kota sebagai bahan Pandangan Umum Fraksi, dan kepada rekan eksekutif, kami persilakan juga untuk untuk mempelajari dan mengkaji materi Raperda Prakarsa DPRD, sebagai bahan Pendapat Wali Kota,” ujarnya.











