SUKABUMI KOTA || Bedanews.com – Polres Sukabumi Kota, Polda Jawa Barat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian Toko Minimarket di 15 tempat kejadian perkara (TKP) melalui Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, bertempat Mako Polres Sukabumi Kota, Jum’at (1/11/2024).
Anggota Unit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengamankan 5 (lima) tersangka yang berinisial MR (25), SP (27), DR (33), HH (25) dan IZ (24). Semua tersangka terduga pelaku pencurian di 15 TKP toko mini market, yaitu di Kota/Kabupaten Sukabumi, tujuh TKP di wilayah Bogor, dua TKP, Banten dua TKP, Depok satu TKP, Tangerang dua TKP dan Karawang satu TKP.
Dalam keterangannya, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi menyampaikan, adapun modus tindak kejahatan yang dilakukan para tersangka adalah dengan cara masuk menaiki/ masuk lewat atap mini market kemudian membongkar atap tersebut lalu merusak plafon lalu masuk mengambil barang-barang yang ada di dalam mini market tersebut.