“Maka berdasarkan hal tersebut, pada kesempatan Rapat Paripurna ini, kami akan mengumumkan Penggantian Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan 2024-2029, yaitu Rieke Suryaningsih, S.H., sebagai Calon Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, menggantikan Achmad Nugraha DH., SH.,” tutur Pimpinan Rapat Paripurna, Asep Mulyadi.
Adapun nama calon pimpinan DPRD yang telah diumumkan dalam rapat paripurna ini akan dituangkan dalam Keputusan DPRD tentang Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan 2024-2029.
Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa “Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten/ Kota diresmikan dengan keputusan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat”.