“Jadi kita menjalankan amat konstritusi UU pemerintahan daerah tahun 2019 Nomor 23 dalam peran fungis pengawasan,” sebutnya.
Dalam laporan pertanggungjawabannya, Gubernur jabar Ridwan Kamil yang hadir bersama Wakil Gubernur UU Ruzhanul Ulum, menyampaikan enam komponen terdiri dari laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, laporan perubahan saldo anggaran lebih neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan, laporan keuangan. @her
Page 2 of 2












